Terapkan 'Illicit Enrichment' Untuk Vonis Rafael Alun, KPK: Andaikan ada….
Rabu, 22 Maret 2023 - 07:02 WIB
Sumber :
Nawawi menjelaskan, UNCAC sebenarnya mewajibkan setiap negara menandatangani ratifikasi.
Indonesia meratifikasi Rekomendasi ini melalui UU No. 7 Tahun 2006 Meratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi.
Namun, Nawawi mengatakan ketentuan tentang illicit enrichment tidak masuk dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Aturan illicit enrichment hampir masuk dalam Pasal 37a UU No 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat harus mengungkapkan semua kekayaannya, istri, anak-anak dan perusahaan terkait.
Jika tidak dapat membuktikan asal usul harta kekayaan tersebut, maka pejabat yang bersangkutan dapat dituntut secara hukum. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nantinya akan menjadi bukti.
Halaman Selanjutnya
"Kalau terdakwa tidak bisa membuktikan, LHKPN akan dijadikan alat bukti. Itulah arti LHKPN," ujar Nawawi.