Dilimpahkan ke Kejaksaan, AG Ditahan di LPKS Selama 5 Hari

Pacar Mario Dandy
Sumber :
  • intipseleb

Bandung – Salah satu pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, yakni AG merupakan pelaku yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena terhitung masih di bawah umur.

Bejat! Paman di Gresik Memproduksi Konten Pornografi Keponakannya Sendiri, Terancam Hukuman Penjara

Kini, setelah berkas perkaranya dilimpahkan pasa Kejaksaan, pacar Mario Dandy, AG itu ditahan selama 5 hari. Tempat tahanan AG tetap di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan bahwa AG ditahan di LPKS.

Norma Risma Minta Jaksa Tahan Mantan Suami dan Ibu Kandung

"Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama 5 hari per hari ini," kata Syarief Sulaeman Ahdi terkait kekasih Mario Dandy, saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu.

Syarief juga menambahkan, bahwa berkas anak yang berkonflik dengan hukum itu sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rihanah dan Rozy Tak Pernah Ditahan Kasus Perzinahan, Ini Alasannya

Karenanya, JPU hanya berhak menahan AG selama 5 hari terhitung sejak Selasa, 21 Maret 2023 kemarin.

Kemudian, pihaknya menyiapkan sebanyak tujuh 7 orang orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak dalam kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title