Jokowi: Larangan Bukber Ditujukan untuk Pejabat Pemerintah Bukan Masyarakat
Senin, 27 Maret 2023 - 20:22 WIB
Sumber :
- tvOneNews.com
Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
Baca Juga :
Puluhan Daerah Laksanakan Pilkada Lawan Kotak Kosong, Jokowi Singgung Realitas Demokrasi
Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Baca Juga :
Profil dan Biodata Silfester Matutina, Relawan Jokowi yang Ngamuk saat Debat dengan Rocky Gerung
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.