Jelang Pilkada Serentak, Jokowi Naikkan Tunjangan KPU hingga 50 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung, VIVA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan tunjangan para pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga 50 persen jelang Pilkada 2024.

PSU Pilkada Serang: Pengamat Sebut Dukungan Masyarakat Semakin Solid Untuk Pasangan 02

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberi arahan dalam rapat konsolidasi nasional kesiapan Pilkada 2024 di JCC, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

"Kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen,” kata Jokowi disambut riuh para peserta rapat konsolidasi.

THR PNS 2025 Segera Cair! Segini Nominal yang Akan Diterima!

Surat suara Pemilu 2024.

Photo :
  • Viva.co.id

Alasannya, Jokowi mengaku sangat menghargai sekaligus menghormati kerja-kerja KPU yang berhasil menyelesaikan Pemilu 2024 secara tertib, aman, dan lancar.

Bagaimana Nasib PPPK? Apakah Dapat THR Penuh?

Di sisi lain, Jokowi juga mengaku baru mengetahui belum adanya kenaikan tunjangan bagi pegawai KUP sejak 2014.

"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin bahwa sejak 2014," ujarnya.