PN Jaksel Ungkap Penjelasan Musyawarah Diversi di Sidang Perdana AG Pacar Mario Dandy

AG jalani sidang perdana kasus penganiayaan berat david-ozora
Sumber :
  • VIVA Grup

VIVA BandungPelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora terjadwal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Gaya Santai Mahasiswi Usai Tabrak Pemotor hingga Tewas Jadi Sorotan, Ternyata Positif Narkoba

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengkonfirmasi keberlangsungan jadwal sidang perdana bagi kekasih hati Mario Dandy Satriyo tersebut. 

Menurutnya, sidang bagi AG terjadwal beragendakan musyawarah diversi

Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas

"Jam 10.00 WIB (agenda) diversi," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Djuyamto menuturkan musyawarah diversi bakal dihadiri kedua belah pihak, yakni terdakwa dan pihak korban David Ozora.

Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Sarwendah Akhirnya Buka Suara

 

AG jalani sidang perdana kasus penganiayaan berat david-ozora

Photo :
  • VIVA Grup

 

Kata dia, langkah musyawarah diversi bagi pelaku anak ini merupakan perintah Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Itu perintah UU pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diupayakan damai. Kalau tidak bisa dan pihak korban menolak ya dilanjutkan ke persidangan," katanya. 

Polisi Jerat Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora dengan Pasal 355 KUHP Dikecualikan Pelaku Anak AG  Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kasus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora. 

Ketiga orang tersangka itu, yakni pelaku utama Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19) dan seorang perempuan yang masih berstatus anak, yakni AG (15).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. 

"Pertama tersangka MDS 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Kamis (2/3/2023) lalu.

 

"Tersangka SL, yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," sambungnya.  Hengki menuturkan penerapan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan itu didapati pihak penyidik usai melakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.  Alhasil didapati adanya bukti penganiayaan berat yang terlebih dahulu direncanakan oleh para tersangka terhadap David Ozora.  Di sisi lain, sang kekasih hati dari Mario Dandy Satriyo, yakni AG turut serta disangkakan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu.  Namun, khusus pelaku AG pihak kepolisian lebih mengutamakan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dengan merujuk pasal tentang perlindungan anak.  "AG Pasal 76 C jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP," ungkapnya.