Terbukti Jual Belikan Sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa Putra
Sumber :

VIVA Bandung – Reaksi Teddy Minahasa Putra usai dituntut hukuman mati karena terbukti bersalah dalam kasus narkoba.   Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy Minahasa Putra terbukti memperjualbelikan sabu-sabu yang mana jelas melanggar tindak pidana narkoba. 

Hukum Meniup Terompet Bagi Umat Islam yang Merayakan Tahun Baru

Irjen Teddy Minahasa Putra

Photo :
  • -

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati dan tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023). 

Ananta Rispo Bongkar Dugaan Kasus Penipuan Fico Fachriza karena Sangat Resah

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Irjen Teddy Minahasa Putra

Photo :
  • -
Fico Fachriza Ternyata Pernah Bahas Ini Sebelum Terjerat Dugaan Kasus Penipuan

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," jelasnya. 

Sementara itu, jaksa mengatakan tidak ada hal yang meringankan terkait tuntutan yang dikemukakan untuk terdakwa Teddy Minahasa Putra.  

Halaman Selanjutnya
img_title