Vonis Mati Irjen Teddy Minahasa Putra, Jaksa Sebut Tak Beri Keringanan

Irjen Teddy Minahasa Putra
Sumber :

VIVA Bandung – Reaksi Teddy Minahasa Putra usai dituntut hukuman mati karena terbukti bersalah dalam kasus narkoba.   

Berkaca Pada Putri Ridwan Kamil, Begini Hukum Hijab dalam Islam Kata Ustadz Khalid Basalamah

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy Minahasa Putra terbukti memperjualbelikan sabu-sabu yang mana jelas melanggar tindak pidana narkoba. 

Irjen Teddy Minahasa Putra

Photo :
  • -
Zara Anak Ridwan Kamil Pilih Lepas Hijab, Buya Yahya Tegaskan Hal Ini: Haram

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati dan tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023). 

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Zara Anak Ridwan Kamil Lepas Hijab, Begini Hukum Islam: Murtad?

Irjen Teddy Minahasa Putra

Photo :
  • -

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title