Pria di Lampung Tega Racuni Istri Demi Nikahi Adik Ipar
- Tim tvOne/Pujiansyah
VIVA Bandung – Karena ingin memiliki anak laki-laki, Berry Primanael (28) tega setubuhi adik iparnya berinisial A (17) yang masih berstatus pelajar. Ia pun tega meracuni istri karena ingin menikahi adik iparnya tersebut.
Perbuatan racuni istri itu dilakukan Berry lantaran adik iparnya telah mengandung anak hasil hubungan gelap keduanya.
"Motif pelaku membunuh istrinya murni karena motif asmara atau cinta segitiga terlarang antara pelaku dengan adik iparnya," kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen dikutip dari tvonenews, Sabtu, 1 April 2023.
Pelaku dan korban tinggal serumah dengan orang tua pelaku di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur. Sedangkan adik iparnya tinggal di kampung berbeda yakni di Kampung Tri Dharma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
AKP Wido menjelaskan, pelaku dan istrinya sendiri telah memiliki dua anak. Kedua anak hasil menikah dengan korban semuanya perempuan.
"Saat ditanya oleh Kapolres kenapa pelaku masih mengincar adik iparnya, pelaku menjawab ia mau punya anak laki-laki karena dua anak hasil menikah dengan korban semuanya perempuan," jelasnya.
AKP Wido mengungkapkan bahwa sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung istrinya dan menyetubuhinya. Hingga akhirnya, adik iparnya meminta pertanggungjawaban kepada pelaku bahwa dirinya sudah hamil satu bulan.
"Tahun 2021, pelaku kembali berpacaran dengan adik iparnya secara diam-diam dan berkali-kali melakukan hubungan suami istri," ungkapnya.
Saat meminta pertanggungjawaban ini, AKP Wido menuturkan adik iparnya berkata kepada pelaku kalau ia tidak mau dimadu ataupun diduakan, sehingga timbulah niat pelaku untuk membunuh istrinya.
"Pelaku merencanakan pembunuhan terhadap istrinya dengan membeli racun potas yang dibelinya secara online. Ia mencampurkan racun potas dengan air putih, Kamis (16/03/2023) sekitar pukul 22.00 WIB dan membangunkan korban yang tengah tertidur untuk memaksa meminum air tersebut," tutur AKP Wido.
AKP Wido menambahkan, setelah memberi korban minum, pelaku pergi ke tambak untuk memberi makan udang. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang.
Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kelapa muda, kemudian korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu.
"Saat tiba disana korban ternyata sudah meninggal dunia," tutur AKP Wido.
Pelaku ditangkap polisi saat berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Kamis (30/03/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti bungkus sisa racun jenis potas, satu buah gelas bening, sendok stainless, termos warna biru dan pakaian korban.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.