Polisi Ungkap Alasan Belum Bisa Jemput Paksa Dito Mahendra

Dito Mahendra dipanggil KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan timnya belum melakukan upaya penjemputan terhadap Dito Mahendra untuk diklarifikasi terkait kepemilikan sembilan senjata api ilegal. Menurut dia, timnya sudah layangkan undangan klarifikasi tapi Dito belum hadir.

Pengacara APSI Minta KPK Tangkap Eks Bupati Subang Eep Hidayat: Jangan Tebang Pilih

"Sudah kami undang klarifikasi, tidak hadir. Baru lidik belum ada upaya jemput paksa," kata Djuhandani dikutip Sabtu, 1 April 2023.

Ia menjelaskan, sembilan senjata api dari 15 senjata api yang diamankan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah Dito diketahui tidak ada dokumen atau izin.

Nayunda Nabila, Biduan Cantik yang Disewa SYL Rp100 Juta Bilang Ini ke KPK

"Dari hasil pendataan, didapat 9 jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin," ujarnya.

Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.

Tragedi Bus SMK Lingga Kencana di Subang: Sopir Terancam Tersangka, Ini Penjelasannya

Dalam laporan model A itu, kata Djuhandani, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api."Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Direktorat Tindak Pidana Umum," jelas dia.

Meski begitu, Djuhandhani belum memastikan apakah pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito kembali soal pemeriksaan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title