Polisi Ungkap Alasan Belum Bisa Jemput Paksa Dito Mahendra
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan timnya belum melakukan upaya penjemputan terhadap Dito Mahendra untuk diklarifikasi terkait kepemilikan sembilan senjata api ilegal. Menurut dia, timnya sudah layangkan undangan klarifikasi tapi Dito belum hadir.
"Sudah kami undang klarifikasi, tidak hadir. Baru lidik belum ada upaya jemput paksa," kata Djuhandani dikutip Sabtu, 1 April 2023.
Ia menjelaskan, sembilan senjata api dari 15 senjata api yang diamankan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah Dito diketahui tidak ada dokumen atau izin.
"Dari hasil pendataan, didapat 9 jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin," ujarnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Dalam laporan model A itu, kata Djuhandani, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api."Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Direktorat Tindak Pidana Umum," jelas dia.
Meski begitu, Djuhandhani belum memastikan apakah pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito kembali soal pemeriksaan tersebut.