Penjelasan Kemenag Soal Polemik Anne Ratna Mustika Segel Gereja di Purwakarta
- Pemkab Purwakarta
VIVA Bandung – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan keputusan Pemkab Purwakarta yang menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat.
Alasan Pemkab Purwakarta menyegel GKPS karena bangunan tersebut tak berizin untuk digunakan sebagai rumah ibadah.
Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian, mengatakan, para jemaat yang melakukan kegiatan peribadatan di gereja itu sudah mengakui bahwa bangunannya ilegal alias tidak mengantongi izin. Baik dari lingkungan setempat maupun pemerintah terkait rumah peribadatan.
Sopian mengatakan, GKPS itu melanggar peraturan SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah. Maka dari itu, kata Sopian, untuk sementara kegiatannya harus dihentikan untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di antara masyarakat.
Namun meskipun demikian, lanjut Sopian, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadah.
"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya dikutip VIVA Bandung, Senin (3/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melakukan penyegelam terhadap Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang terletak di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat.
Menurut Anne, penyegelan tersebut sesuai kesepakatan bersama saat Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta dengan sejumlah pihak terkait.
Diantaranya adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS).