Kemenag dan Pemkab Purwakarta Fasilitasi Tempat Ibadah Jemaah GKPS

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika segel tempat ibadah GKPS
Sumber :
  • Istimewa

Keputusan penutupan bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah itu diambil untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai muncul melalui keberatan warga setempat terhadap bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi tempat ibadah.

Bentrok 2 Kelompok Jemaat Geraja di Jakarta Timur Tidak Bisa Dielakkan, Polisi Ugkap Motifnya