Kemenag dan Pemkab Purwakarta Fasilitasi Tempat Ibadah Jemaah GKPS
Rabu, 5 April 2023 - 15:19 WIB
Sumber :
- Istimewa
Keputusan penutupan bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah itu diambil untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai muncul melalui keberatan warga setempat terhadap bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi tempat ibadah.