Vonis 13 Tahun Penjara Untuk Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Tetap Berlaku Meski Sudah Banding
- VIVA/M Ali Wafa
Hakim menyatakan, Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.
Untuk diketahui, Ricky Rizal sebelummya telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Ricky Rizal diyakini telah menghendaki kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, meski ia sempat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak secara langsung mantan rekan kerjanya itu.
Majelis Hakim berpendapat, sikap Ricky Rizal yang menolak menmbak secara langsung tak dapat menjadi dasar untuk tidak menghendaki kematian Brigadir J.
Keyakinan itu didasari atas sikap Ricky yang memanggil Richard Eliezer usai menolak perintah menembak Brigadir J.
Apalagi, Ricky tak sempat beri tahu niat jahat Sambo ke Richard untuk habisi nyawa Brigadir J. Atas perbuatannya, Ricky dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.