Netizen Tuding David Ozora Berzina dengan AG, Berikut Bantahan Kuasa Hukum Melissa Anggraini

Mario Dandy dan Pacarnya A (Kiri) David dan Mantan Pacarnya, A (Kanan)
Sumber :
  • intipseleb

Membalas komentar tersebut, Mellisa menyinggung tentang pernyataan hakim bahwa tidak ada pelecehan seksual.

Rektor Universitas Pancasila Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Dicium dan Diremas Payudaranya

"Biarkan saja, toh dari awal kita sudah bilang tidak ada pelecehan masih tetap ngotot akhirnya terbukti tidak benar, skrg fitnah lagi..nanti juga terbongkar. Keterangan pelaku sdh banyak terbukti bohong kok! tunggu nanti di sidang MDS terbongkar smua!," balas Mellisa.

Ayah David, Mario Dandy dan Pacarnya A

Photo :
  • Berbagai Sumber
Detik-detik Biduan Cantik Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Hampir Diamuk Warga

Pihak keluarga David Ozora mengaku menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang memvonis terdakwa anak AG selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Kuasa hukum keluarga korban, Melisa Anggraeni, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya melakukan banding terkait putusan tersebut. Menurutnya, perbuatan AG yang terlibat penganiayaan terhadap kliennya menjadi hal yang memberatkan.

Terbaru, Kronologi Rektor Universitas Pancasila Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

"kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun," kata Melisa di PN Jaksel, Senin (10/4/2023) lalu.

Melisa menjelaskan putusan majelis hakim di bawah tuntutan jaksa, sehingga layak untuk mengajukan banding. Selain itu, dia menekankan bahwa majelis hakim pun menilai terdakwa AG terbukti secara sah melanggar hukum bekerja sama melakukan penganiayaan.

Halaman Selanjutnya
img_title