Usai Lakukan Mediasi dengan Ria Ricis, Kuasa Hukum Teuku Ryan Angkat Bicara
- Istimewa
VIVA Bandung - Pasangan selebritis Ria Ricis dan Teuku Ryan telah menjalani mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 19 Februari 2024.
Agenda sidang mediasi tersebut dilakukan dengan mempertemukan Ria Ricis sebagai pelapor, dengan Teuku Ryan sebagai terlapor dan ditemani hakim mediator sebagai penengah.
Mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama ini sangat penting, pasalnya hasil dari mediasi tersebut akan menentukan keberlanjutan sidang perceraian.
Usai dilakukan mediasi, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal memaparkan, hasil dari mediasi tersebut adalah buntu atau tidak menemukan kesepakatan.
"Iya betul, mediasi Buntu. Hasilnya ada di hakim mediator, karena mediasi dilakukan hanya mereka bertiga, Ria, Ryan, dan hakim," kata Dedi Rizal Armidi.
Senada dengan kuasa hukum, Teuku Ryan juga mengaku jika mediasi tersebut tidak menemui kesepakatan.