Ajuan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Berikut Tahapan Hukuman Mati yang Akan Dijalani

ferdy sambo
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung – Permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (12/4/23) Bahkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

KPU Ancam Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon' di Pilkada Jakarta: Mengarah ke Tindak Pidana

Diketahui Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati pasca melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

ferdy sambo

Photo :
  • viva.co.id
Berkah Idul Adha, 2.654 Tahanan di Iran Diberi Keringanan Hukum, Ada Pembatalan Hukuman Mati

Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dari majelis hakim pada 13 Februari 2023. Vonis mati yang diberikan terhadap Ferdy Sambo ini diketahui jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebut hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Pegi Setiawan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Terancam Hukuman Mati

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.

Pengertian Pidana mati

Pidana mati atau hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan. Diketahui menurut Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987), hukuman mati adalah jenis pidana yang terberat dalam hukum positif Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title