Jokowi Perintahkan Pada Seluruh ASN Masuk Jam Kerja Pukul 07.30
Minggu, 16 April 2023 - 11:51 WIB
Sumber :
Viva Bandung –Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mulai beroperasi pada pukul 07.30 waktu setempat.
Selama Ramadan, waktu kedatangan ASN mulai pukul 08.00 waktu setempat.
Demikian isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja pegawai lembaga negara dan aparatur sipil negara.
Baca Juga :
Tidak Ikut Diculik saat Peristiwa G30S PKI Padahal Petinggi TNI, Begini Jawaban Soeharto Kala Itu
Perintah eksekutif tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 April 2023 dan berlaku sejak saat itu.
Ketentuan jam masuk ASN itu tertuang dalam Pasal 4 Perpres 21 Tahun 2023.
Perpres itu tak mengatur jam pulang bagi ASN per hari.
Hanya tertulis pada Pasal sama, jam kerja ASN dalam lima hari kerja per pekan adalah 37 jam 30 menit.
Halaman Selanjutnya
Sedangkan, pada saat Ramadan, per pekan, jam kerja ASN harus mencapai 32 jam 30 menit.