Jokowi Perintahkan Pada Seluruh ASN Masuk Jam Kerja Pukul 07.30

Presdir RI JOKOWI
Sumber :

Viva BandungPresiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mulai beroperasi pada pukul 07.30 waktu setempat.

Kenapa Tanggal 2 Oktober Diperingati Sebagai Hari Batik Nasional? Begini Sejarahnya

Selama Ramadan, waktu kedatangan ASN mulai pukul 08.00 waktu setempat.

Demikian isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja pegawai lembaga negara dan aparatur sipil negara. 

Tidak Ikut Diculik saat Peristiwa G30S PKI Padahal Petinggi TNI, Begini Jawaban Soeharto Kala Itu

Perintah eksekutif tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 April 2023 dan berlaku sejak saat itu.  

Ketentuan jam masuk ASN itu tertuang dalam Pasal 4 Perpres 21 Tahun 2023.

Profil Heri Hermansyah, Rektor UI Terpilih Periode 2024-2029

Perpres itu tak mengatur jam pulang bagi ASN per hari. 

Hanya tertulis pada Pasal sama, jam kerja ASN dalam lima hari kerja per pekan adalah 37 jam 30 menit.

Halaman Selanjutnya
img_title