Tidak Ada Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Kasus Bima Yudho

Bima Yudho
Sumber :

VIVA BandungBima Yudho Tiktokers yang mengkritik kampung halamannya Lampung langsung viral dan mendapatkan banyak tanggapan dari masyarakat hingga pejabat publik. Imbas dari kritikan itu, Bima sempat dilaporkan ke Polda Lampung.

Ini Alasan Polisi Belum Sidang Siskaeee Soal Kasus Film Porno

Namun, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung akhirnya menghentikan penyidikan itu.

Tidak Ada Unsur Pidana

Siskaeee Tak Kunjung Disidang, Polisi Beri Penjelasan

Polda Lampung akhirnya menghentikan laporan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bima Yudho Saputro dengan akun tiktok @awbimaxeborn. Laporan itu dibuat usai dirinya memberikan kritik dan mengatakan bahwa Lampung sebagai provinsi dajjal.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemeriksaan saksi ahli. Hasil gelar perkara itu tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Siskaeee Belum Juga Disidang Soal Kasus Film Porno, Polisi Bilang Begini

"Dari hasil penyelidikan ini, unsur-unsur pasal yang ditersangkakan tidak memenuhi unsur pidana," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dilansir dari VIVA.

Tidak Dilanjutkan

Halaman Selanjutnya
img_title