Tidak Ada Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Kasus Bima Yudho

Bima Yudho
Sumber :

VIVA BandungBima Yudho Tiktokers yang mengkritik kampung halamannya Lampung langsung viral dan mendapatkan banyak tanggapan dari masyarakat hingga pejabat publik. Imbas dari kritikan itu, Bima sempat dilaporkan ke Polda Lampung.

Imbas Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie, Polisi Tetapkan 3 DPO Kasus Pembunuhan

Namun, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung akhirnya menghentikan penyidikan itu.

Tidak Ada Unsur Pidana

Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie Tayang di Bioskop, Tragis Diperkosa 11 Geng Motor

Polda Lampung akhirnya menghentikan laporan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bima Yudho Saputro dengan akun tiktok @awbimaxeborn. Laporan itu dibuat usai dirinya memberikan kritik dan mengatakan bahwa Lampung sebagai provinsi dajjal.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemeriksaan saksi ahli. Hasil gelar perkara itu tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Usai Tayang di Bioskop, Kakak Vina Ngaku Didatangi Pria Misterius Minta Kasus Jangan Dibuka Kembali

"Dari hasil penyelidikan ini, unsur-unsur pasal yang ditersangkakan tidak memenuhi unsur pidana," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dilansir dari VIVA.

Tidak Dilanjutkan

Halaman Selanjutnya
img_title