Tidak Ada Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Kasus Bima Yudho

Bima Yudho
Sumber :

VIVA BandungBima Yudho Tiktokers yang mengkritik kampung halamannya Lampung langsung viral dan mendapatkan banyak tanggapan dari masyarakat hingga pejabat publik. Imbas dari kritikan itu, Bima sempat dilaporkan ke Polda Lampung.

Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie Tayang di Bioskop, Tragis Diperkosa 11 Geng Motor

Namun, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung akhirnya menghentikan penyidikan itu.

Tidak Ada Unsur Pidana

Usai Tayang di Bioskop, Kakak Vina Ngaku Didatangi Pria Misterius Minta Kasus Jangan Dibuka Kembali

Polda Lampung akhirnya menghentikan laporan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bima Yudho Saputro dengan akun tiktok @awbimaxeborn. Laporan itu dibuat usai dirinya memberikan kritik dan mengatakan bahwa Lampung sebagai provinsi dajjal.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemeriksaan saksi ahli. Hasil gelar perkara itu tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Supir Bus Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater Subang, Begini Penjelasan Polisi

"Dari hasil penyelidikan ini, unsur-unsur pasal yang ditersangkakan tidak memenuhi unsur pidana," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dilansir dari VIVA.

Tidak Dilanjutkan

Memang sebelumnya, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan banyak pihak yang memberikan respon terkait video Bima di akun tiktok @awbimaxeborn. Hingga ada salah satu pihak yang melaporkan video tersebut ke Polda Lampung.

"Unggahan ini mendapat respons netizen ada yang melaporkan melalui surat melalui Polda Lampung, dan secara resmi melaporkan di SPKT Polda Lampung," ujarnya.

Pihak kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana sesuai UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE. Proses penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan memanggil 6 orang saksi, 3 diantaranya saksi ahli untuk menjelaskan kasus tersebut.

Hingga akhirnya, Reskrimsus Polda Lampung merilis kasus tersebut Selasa, 18 April 2023, dan menyatakan akan menghentikan penyelidikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Sehingga proses ini akan dihentikan dan peristiwa ini dianggap selesai tidak dilanjutkan ke tindak pidana," tegasnya.