Warga dengan Kategori Ini Masih Diwajibkan Pakai Masker
- YouTube Sekretariat Presiden
BANDUNG – Presiden RI, Joko Widodo resmi melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Warga boleh melepaskan masker di ruang terbuka.
Hal tersebut diumumkan Presiden Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 17 Mei 2022.
"Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi seperti disiarkan langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden.
Kebijakan tersebut dilakukan karena pandemi Covid-19 di Indonesia dinilai sudah melandai dan dapat teratasi.
Kendati demikian, Jokowi menegaskan, penggunaan masker tetap diberlakukan bagi masyarakat yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.
Selain itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan tetap ditekankan wajib masker.
"Demikian juga masyarakat yang alami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas," papar Jokowi.
Sebagai informasi, penggunaan masker menjadi salah satu protokol kesehatan yang wajib diterapkan selama dua tahun terakhir pandemi Covid-19.
Wajib masker dilaksanakan pemerintah sejak awal April 2020 silam. Hal itu juga sesuai anjuran WHO untuk mencegah penularan virus corona.(aga)