Viral Mahasiswa Dianiaya Anak Polisi, Pelaku Sudah Ditahan 

Polda Sumut saat menggelar jumpa pers penganiayaan mahasiswa
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Pria berinesial AH (19), pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di Medan telah ditahan di Polda Sumut.

IMM Stikes Muhammadiyah Cirebon Gelar DAD Akbar

AH ditahan setelah diamankan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Selasa, (25/4/2023) malam.

Adapun, ayah pelaku yang merupakan perwira menengah (Pamen) polisi berpangkat dan berinsial AKBP CH ikut juga dilakukan penahanan di tahanan khusus Bidang Propam Polda Sumut.

Daftar Polri 2024, Ini Link Download PDF Contoh Surat Persetujuan Orang Tua

"Orang tua terlapor (AKBP. CH) akan ditempatkan khusus di Propam Polda Sumut, malam ini juga," kata Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi saat konferensi pers di Mako Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.

Menurut penuturannya, aksi penganiayaan tersebut terjadi di rumah oknum polisi itu, yakni di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis 22 Desember 2023, sekitar pukul 02.30 WIB. Kemudian kejadian tersebut viral di media sosial.

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Viral Penganiayaan Brutal Diduga Dilakukan Oleh Anak Komisaris Polisi

Photo :
  • Twitter @mazzini_gsp

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh Ken bersama keluarganya di Polrestabes Medan.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, kemudian kasus ini naik penyidikan pada 27 Februari 2023. 

Namun, pihak keluarga tidak terima dan pelaku serta keluarganya membuat laporan balik ke Polrestabes Medan dengan melaporkan korban. Sehingga saling lapor dan kasus ini, ditarik ke Polda Sumut.

"Namun, tanggal 28 Februari 2023 perkara ini, ditarik ke Polda Sumut. Peristiwa ini, terdapat dua laporan dan saling melapor," jelas Sumaryono. 

Kendati demikian, Sumaryono tidak membeberkan secara detail laporan disampaikan oleh AH.

Dikatakan, Ditreskrimum Polda Sumut kini tengah melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus dan menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pada gelar khusus 25 April 2023, saudara AH sebagai tersangka dan upaya paksa penangkapan dan penahanan," tutur Sumaryono.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono (tengah) saat memberikan keterangan kasus penganiayaan mahasiswa

Photo :
  • VIVA.co.id

Berdasarkan informasi dihimpun VIVA, kasus penganiyaan tersebut, berawal dari kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian, Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban.

Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itu, korban merupakan mahasiswa yang tinggal di Kota Medan, dianiaya oleh AH secara membabi buta, hingga tersungkur berdarah-darah. Penganiayaan itu, dilakukan di hadapan orang tua pelaku, yang polisi dan kakaknya. 

Dari informasi diperoleh, oknum perwira polisi sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang.