Laporan Aditya Hasibuan ke Ken Admiral Dihentikan Karena Tidak Ada Unsur Pidana

Polda Sumut saat menggelar jumpa pers penganiayaan mahasiswa
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Kasus penganiayaan dilakukan oleh anak perwira polisi, Aditya Hasibuan (AH) terhadap korbannya, bernama Ken Admiral. Antara korban dan pelaku sama-sama membuat laporan ke Polrestabes Medan. Kasus tersebut pun ditarik ke Polda Sumut, untuk proses hukum selanjutnya.

Rekomendasi Website AI Bisa Bantu Buat Skripsi

Penyidikan Polda Sumut berdasarkan hasil gelar perkara menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) itu sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa, yang kuliah di Inggris itu.

"Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka," sebut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono dalam keterangan persnya, Selasa malam, 25 April 2023.

5 Website AI Bisa Bantu Selesaikan Skripsi

Sumaryono menambahkan, pihaknya juga menangani laporan AH yang melaporkan Ken Admiral. Hasil gelar perkara, kasus tersebut tak dilanjutkan karena tidak adanya unsur pidana.

"Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar bukan merupakan tindak pidana," ucap Sumaryono didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.

Mahasiswa Wajib Tahu, Ini Daftar Situs Penyedia Jurnal Ilmiah Terlengkap

Sumaryono menuturkan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi menahan tersangka AH.  "Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya. 

Direktur Reskrimum Polda Sumut itu menerangkan, kasus ini berawal pada Rabu 21 Desember 2022. Pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.

Halaman Selanjutnya
img_title