Rumah Mewah AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Polda Sumut

Penampakan rumah Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin
Sumber :
  • VIVA.co.id

Atas perbuatannya, Aditya terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami unsur Pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Ketua Komisi III DPR RI Terkejut Mendengar Keganasan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul: Polda Sumut Geledah Rumah Mewah Milik AKBP Achiruddin, Ini yang Disita