Nasib Pelaku Penganiayaan David Ozora Inisial AG Setelah Banding Ditolak

pacar mario dandy akan dilakukan penyidikan
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA BandungSidang putusan banding kekasih dari Mario Dandy yaitu AG telah digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dia menjadi tersangka anak dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17).

Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas

Pihak korban yaitu kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni berharap hasil sidang tidak merusak keadilan korban.

"Semoga segala tindakan dan putusan pengadilan tinggi DKI tidak merusak keadilan anak korban David Ozora," ujar kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni kepada wartawan pada Kamis, 27 April 2023.

Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Sarwendah Akhirnya Buka Suara

Melissa menganggap PT DKI Jakarta menggelar sidang banding secara terburu-buru. Sedangkan, berkas perkara banding untuk anak AG itu baru saja diserahkan pada Rabu, 26 April 2023 sore kemarin.

"Kami sebagai kuasa hukum anak korban david ozora tentu akan protes keras kepada Pengadilan Tinggi DKI jika benar jika dilakukan putusan, karena tidak masuk akal dan akan merusak hak hukum anak korban, masa putusan sudah disiapkan sementara memori banding dari JPU baru masuk," kata dia.

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Lalu Siapa Pembunuh Vina Cirebon yang Sebenarnya?

Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara memutuskan bahwa AG terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Ia kemudian dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan.

"AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

AG didakwa dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.