Viral Video 2 Bus TNI AL Nekat Terobos Perlintasan Kereta Api di Malang

Bus TNI AL terobos perlintasan Kereta Api di Malang
Sumber :
  • tvOnenews

c. memberikan hak utama kepada Kkndaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Profil Ustadz Untung Cahyono, Penceramah Viral Usai Bahas Politik Saat Sholat Ied

Disamping itu, juga pada UU no.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan pada Pasal 124: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku. Hal ini tertuang pada UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 yang tertulis:

Viral Baju Shimmer Lebaran 2024, Ini Tips Mudah Merawat Supaya Awet

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," imbuhnya.

Ditambahkan Luqman, dalam satu rangkaian kereta api penumpang terdiri dari satu lokomotif, satu kereta pembangkit dan terdiri dari 5-10 kereta penumpang. Sementara itu, untuk kereta api angkutan barang terdiri dari 1-2 lokomotif dan 10 atau lebih gerbong barang.

Kepergok Mesum Tanpa Busana di Rumah Kosong, Si Pria Ngaku Lagi Becanda

"Dari rangkaian kereta api tersebut, membutuhkan jarak minimal 900 meter untuk satu rangkaian KA dapat berhenti dari kecepatan 110km/jam sesuai yang diizinkan oleh pemerintah," pungkasnya.