Ngeri, 6 Warga di Negara Ini Dihukum Mati Gegara Pindah Agama
- U-Report
VIVA Bandung – Sekitar 6 orang warga Libya harus menghadapi hukuman mati lantaran pindah agama menjadi Kristen dan menyebarkan agama tersebut. Mereka dijerat dengan UU semakin sering dipakai untuk membungkam masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia.
Melansir The Guardian, Senin, 8 Mei 2022, para wanita dan pria dari beberapa kelompok etnis minoritas Libya, termasuk Amazigh atau Berber yang berada di bagian barat negara itu, ditahan secara terpisah sejak Maret lalu oleh pasukan keamanan negara.
Salah seorang warga negara AS diamankan oleh Badan Keamanan Internal Libya (ISA) bulan lalu. Namun, dia berhasil dibebaskan dan diketahui sudah meninggalkan Libya. Sementara keenam warga Libya didakwa menurut pasal 2017 KUHP negara tersebut.
Bunyi pasal tersebut adalah menghukum setiap usaha mengedarkan pandangan yang bertujuan untuk “mengubah prinsip dasar konstitusional atau struktur dasar tatanan sosial”, atau menggulingkan negara dan siapa saja yang mempunyai buku, selebaran, gambar, slogan, atau barang lain yang mempromosikan tujuan mereka.
ISA menyebut dalam sebuah pernyataan bahwa penangkapan tersebut bertujuan untuk menghentikan aksi geng terorganisir yang memiliki tujuan untuk meminta dan membuat seseorang meninggalkan agama Islam.
Seorang pengacara dari salah seorang tahanan mengatakan, keluarga mereka mengetahui bahwa mereka sudah ditangkap saat video pengakuan mereka diunggah oleh ISA. Salah satu video tersebut memperlihatkan Seyfao Madi, seorang insinyur yang masuk Kristen sejak 2017.
"Saya lahir pada 1977 dan saya ditangkap oleh Satuan Keamanan Dalam Negeri karena masuk Kristen. Saya bergabung dengan sekelompok orang Libya dan orang asing di dalam Libya yang menyerukan dan menyebarkan kekristenan," katanya.