Perusahaan Sebut Kontrak Kerja AD Sudah Diperpanjang Sebelum Skandal Staycation Viral

Karyawati Cikarang
Sumber :
  • VIVA Grup

VIVA Bandung – Kasus ajakan staycation oleh si bos demi memperpanjang kontrak kerja terus menjadi perbicangan publik, dan mulai menyasar nama perusahaan tempat karyawati AD (23) bekerja.

Xiaomi Catat Rekor Pendapatan Berkat Strategi Ekspansi Global yang Jitu

Manajemen PT Ikeda, tempat korban bekerja akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa kontrak kerja AD sudah diperpanjang, bahkan sebelum kasus staycation cikarang viral dan mencuat ke permukaan.

Perwakilan manajemen PT Ikeda Ruddy Budhi Gunawan memastikan kontrak AD, wanita yang melaporkan kasus diberi syarat 'staycation bareng bos' telah diperpanjang. 

Penderita Diabetes Wajib Tahu! Stevia Jadi Pengganti Gula Alami yang Aman dan Rendah Kalori

Budhi mengatakan, perpanjangan kontrak AD bahkan telah diinformasikan kepada yang bersangkutan sebelum kasus ini viral.

"AD ini selesai kontraknya tanggal 13 Mei 2023, sejak April 2023 berkas AD sendiri sudah masuk. Nah, di dalam statusnya AD ini sebelum viral kasus ini sudah ada di kami, dan kontraknya diperpanjang. Tidak ada kaitannya dengan ajakan makan dan hal lain," ucap Ruddy, dalam keterangan pers, Sabtu (13/5/2023).

Waspada Penipuan Rekrutmen Tenaga Kerja! Simak 3 Tips Jitu Ini

Bahkan, kata Ruddy, pihak perusahaan sudah berkomunikasi dengan AD terkait perpanjangan kontraknya, namun pada tanggal 8 Mei AD tidak hadir melakukan perpanjangan kontrak.

"Sudah dijadwalkan perpanjangan kontraknya ini 8 Mei, bahkan sejak tanggal 5 Mei kabar perpanjangan kontrak itu sudah disampaikan kepada AD sebelum viral. Dan sudah dikonfirmasi bahwa AD ini siap bekerja kembali," ungkap Ruddy.

Ia menyebut, jika ajakan staycation itu tidak berpengaruh, karena AD sendiri sudah diperpanjang kontrak kerjanya dan sudah diberitahukan pihak perusahaan lebih awal sebelum adanya ajakan staycation.

"Justru yang bersangkutan (AD) mendapat informasi bahwa tidak mau bekerja kembali. Sebelum viral tanggal 3 Mei itu kan AD sudah diberitahukan bahwa dia diperpanjang" ucap Ruddy.

Pada kesempatan itu, Ruddy juga menegaskan bahwa, apa yang dilakukan oleh oknum manajer berinisial H merupakan tindakan di luar dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.

Oleh sebab itu, pihak perusahaan juga berpandangan bahwa kasus tersebut merupakan permasalahan personal.

"Apa yang dilakukan oleh H itu merupakan di luar dari SOP perusahaan, jadi ini betul-betul permasalahan personal atau pribadi, namun karena ini terjadi di perusahaan kami PT Ikeda, maka perusahaan harus mengambil sikap," imbuhnya.

Lebih lanjut diterangkan Ruddy, pihak perusahaan juga sudah mengklarifikasi oknum H, dan juga AD sebagai korban.

"Kami sudah mengambil tindakan, memanggil H dan juga AD, dan kami sudah menonaktifkan sementara H sejak laporkan dilayangkan AD, agar fokus mengurus proses hukum," ungkapnya.

Ia menegaskan, secara hukum belum bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada oknum manajer. 

"Kami juga belum bisa melakukan PHK terhadap H, karena belum ada keputusan hukum, H hanya dinonaktifkan sementara loh. Artinya perusahaan juga masih berkewajiban membayar hak H selama tercatat sebagai karyawan meski dinonaktifkan," kata Ruddy.

Ikeda Dapat Tekanan

Mencuatnya kasus ajakan staycation demi perpanjangan kontrak, kata Ruddy, juga merugikan citra baik perusahaannya, terutama di mata pelanggan bisnisnya.

Ia mengaku pihak perusahaan dituntut oleh para pelanggannya agar menyelesaikan perkara dugaan ajakan staycation tersebut.

Oleh karena itu, kata Ruddy, pihaknya berharap AD dapat lebih terbuka kepada pihak manajemen agar kasusnya segera tuntas.

"Kami berharap AD ini bisa merespon dan kooperatif berkomunikasi dengan kami, karena bagaimana pun proses hukum juga sedang berlanjut dan masih ada hak AD yang mesti kami bayarkan," kata Ruddy.

Sebelumnya, pihak PT Ikeda membenarkan bahwa oknum bos pemaksa staycation dan AD sebagai korban ajakan staycation merupakan karyawan dari perusahaannya.

"Benar bahwa pelapor berinisial AD, dan pelapor yang disebutkan berinisial B kami klarifikasi bahwa terlapor bukan B tapi H. Jadi yang bersangkutan keduanya adalah karyawan kami," ujar Ruddy.

AD sendiri sudah bekerja di perusahaannya sejak November 2022, sedangkan H sendiri merupakan karyawan PT Ikeda sejak tahun 2020.

Dengan adanya kasus staycation tersebut, perusahaan juga berempati kepada AD. Bahkan, PT Ikeda juga berterimakasih kepada AD karena telah berani melaporkan kasus tersebut.

"Tentu kami sangat berempati, dan juga kami berterima kasih kepada AD karena sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya atas ajakan staycation, dan sudah berani melaporkan kepada pihak yang berwenang," kata dia.