Tukang Odong-odong Cabul Ajak ABG ke Kontrakan, Modusnya Janji Bakal Dinikahi
- Pixabay
Meski demikian, Syafri mengatakan pelaku tak dikenakan pasal tentang pemerkosaan. Hal itu karena tak ada unsur kekerasan seperti pakaian korban yang rusak karena dipaksa pelaku.
"Dia (korban) ditelepon (untuk ke kontrakan pelaku), dia datang. Kalau misalnya pemerkosaan itu paling nggak dari awal, dia sudah nggak (mau). Nah, dia datang ke kontrakan," katanya.
Dia bilang dalam kasus ini pelaku dijerat pasal yang berkaitan dengan persetubuhan. Kondisi itu yang menyebabkan anak di bawah umur hamil.
"Karena dia hamil terus dia di bawah umur itu yang kami jerat di situ, menyetubuhi anak di bawah umur dan hamil," ujarnya.
Imbas aksi cabulnya, pelaku RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp5 miliar.