Erwin Koplo Ditangkap Intel TNI, Ditemukan Barang Bukti 9.400 Butir Obat Terlarang
- Kodim Majalengka
VIVA Bandung – Erwin Koplo ditangkap intel TNI setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang prilaku Erwin yang melanggar hukum.
Melansir dari VIVA yang dikutip dari siaran resmi Penerangan Kodim Majalengka, masyarakat sangat resah karena Erwin telah meracuni generasi muda khususnya anak-anak usia sekolah dengan memperjual belikan obat-obatan terlarang.
Intel TNI itu melakukan pengintai terlebih dahulu agar buruan Erwin tak lepas. Setelah dipastikan Erwin berada di kontrakan, barulah penyergapan dilakukan. Sehingga hasilnya, Erwin tak berkutik saat intel TNI meringkusnya.
Erwin ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan, Majalengka, Jawa Barat dan ditemukan ribuan barang bukti obat-obat terlarang yang selama ini diedarkan Erwin di sekolah-sekolah.
Sebanyak 9.400 butir obat terlarang yang ditemukan di kontrakan Erwin dan sebanyak Rp33.800.000 uang hasil penjualan barang berbahaya tersebut.
"Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan obat terlarang jenis Tramadol HCL 3.400 butir, Hexymer 2.000 butir dan Dextro 4.000 butir, obat-obatan tersebut seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan harus dengan resep dokter, malahan berdasarkan informasi bahwa obat-obatan tersebut sudah banyak dikonsumsi oleh anak-anak usia sekolah yang dampaknya sangat merugikan generasi muda bangsa Indonesia," kata Komandan Kodim 0617/Majalengka," kata Letkol Inf Danang Biantoro dikutip VIVA Bandung pada Jum'at (26/5/2023).
Setelah ditangkap, intel TNI menggelandang Erwin beserta seluruh barang bukti ke Kantor Polres Majalengka untuk penyelidikan lebih lanjut, agar polisi bisa menyeret Erwin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke meja hijau.