Tolak Restorative Justice, Ayah Putri Balqis Korban KDRT Mengharapkan Keadilan

Noviansyah Siregar
Sumber :

Viva Bandung – Setelah ditangguhkan penahanannya pada tanggal 24 Mei 2023 lalu, Balqis langsung menjalani sidang gugatan cerai di pengadilan agama Bekasi. Setelah ditahan di polres Metro Depok, Balqis akhirnya bisa berkumpul kembali dengan ketiga anaknya.

Jarang Dapat Nafkah Batin, Begini Cara Ria Ricis Goda Teuku Ryan

Sementara itu ayah Balqis, Noviansyah Siregar, mengatakan bahwa putrinya langsung menjalani sidang cerai di pengadilan agama Bekasi pada Kamis siang, 25 Mei 2023. Dia menceritakan bahwa Balqis diperbolehkan meninggalkan Polres Depok sekitar pukul 20.30 WIB. 

"Ini sidang kedua," kata Noviansyah saat dihubungi, Jumat, 26 Mei 2023.

Sebut Suami Sering Zina dengan Selingkuhan, Suvia Gassanie Ungkap Sejumlah Bukti

Noviansyah menegaskan bahwa dirinya akan terus melanjutkan proses hukum. Keluarga menolak dilakukannya restorative justice (RJ).

"Kalau dari pihak saya yang saya rasakan tidak ada untuk RJ itu," ujarnya.

Suvia Gassanie Sebut Suami Sering Zina dengan Selingkuhan

Ayah Balqis mengungkapkan bahwa saat ini keadaan putrinya sehat. Namun untuk sementara harus tinggal di rumah adiknya di Bekasi. 

Balqis akhirnya melakukan gugatan cerai karena tidak tahan menjadi korban KDRT. Noviansyah mengatakan bahwa anaknya sudah lama menjadi korban KDRT, bahkan diduga sejak awal mereka menikah.

"Iya (sejak awal nikah jadi korban KDRT). Ada yang diketahui dan ada yang ditutup-tutupi, termasuk ke keluarga juga tidak memberitahu, kalau dihitung (tahun) saya juga sudah lupa," akunya.

Balqis sering mendapatkan penyiksaan selama 14 tahun pernikahannya. Pada awalnya, Balqis tidak menceritakan kepada siapa pun. Dia memilih untuk mempertahankan rumah tangga demi anak-anaknya. 

"Karena anak saya masih memikirkan anaknya kali ya," ungkapnya.

Noviansyah mengapresiasi kasus yang menimpa anaknya ini karena menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya. Dia berharap kasus anaknya ini mendapat pengawalan media agar bisa berjalan dengan adil.

"Mohon saya tetap mengharap keadilan, saya minta rekan-rekan media sampai anak saya bisa pulang itu dampak dari viralnya berita ini di media. Saya minta tolong disampaikan ke rekan-rekan, dari pihak keluarga sangat berterima kasih atas bantuannya," terang Noviansyah

"Saya minta juga ke media tolong dukung dan kawal terus proses ini sampai di pengadilan KDRT-nya dan proses di PA Bekasi, tetap saya mengharapkan keadilan," sambungnya

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga antara pasutri di Depok ini dihentikan sementara dengan alasan sang suami perlu melakukan pengobatan. Selain itu, sang istri juga diberikan waktu untuk merenung.

Karyoto menjelaskan bahwa kasus tersebut juga dilakukan penagguhan penahanan.

"Sementara kita 'hold' dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," jelasnya.

Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut juga berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif jika keduanya telah membaik kondisinya. Kasus ini, lanjut Karyoto, juga bisa menjadi pembelajaran bagi jajarannya bahwa penanganan suatu perkara harus berimbang, apalagi kedua pihak sama-sama saling melapor. "Kalau memungkinkan untuk 'restorative justice', akan kita lakukan karena semangat dalam Undang-Undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh, " ucapnya.