Viral Bu Siti Bersuami 2, Ini Hukum Poliandri Dalam Pandangan Islam
- Youtube Ki Bungsu Kawangi
Bandung –Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan praktik poliandri (bersuami lebih dari satu) yang dilakukan seorang perempuan muda.
Wanita muda itu adalah Bu Siti, dia memiliki dua suami yang juga masih muda, yang pertama bernama Abdul dan yang kedua bernama Somad.
Kejadian dengan Ibu Siti ini bukan yang pertama kali terjadi, namun beberapa waktu lalu masyarakat sempat dihebohkan dengan kejadian serupa yang dilakukan oleh seorang perempuan muda asal Cianjur, Jawa Barat.
Poliandri juga ditemukan di beberapa kebudayaan lain, seperti bagian dari India, Nepal, dan kelompok pribumi tertentu di Amerika Selatan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa praktik ini tidak tersebar luas dan khusus untuk komunitas tertentu.
Poliandri memang merupakan hal tabu di Indonesia. Berikut sengaja Viva Bandung rangkum bagaimana Hukum Poliandri dalam pandangan Islam.
Hukum Poliandri dalam Pandangan Islam
Laman Digital MUI menjelaskan bahwa praktik poliandri dilarang dalam Islam dan dianggap zina apabila tetap dilaksanakan.
“Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikah dengan saudara kandung atau ibu kandung sendiri,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA dikutip dari laman mui.or.id.
KH Syamsul menyatakan, Islam hanya menganjurkan poligami yang dikhususkan pada pria. Poliandri adalah haram dan harus diselesaikan di pengadilan agama Islam dan dihukum dengan kasus zina.
“Secara biologis juga kita bisa pahami bahwa seorang perempuan tidak akan mampu mengandung dua anak bersamaan karena hanya memiliki satu rahim. Akan sulit jika seorang perempuan hamil tetapi bingung siapa bapaknya karena memiliki dua suami. Berbeda dengan lelaki jika dua istrinya hamil maka bapaknya sudah jelas,” tutur KH Syamsul.
KH Syamsul mengingatkan, sekali lagi, “Hukum poliandri sama dengan zina yang dalam hukum Islam pelaku harus dirajam karena pelaku memiliki suami tapi melakukan hubungan dengan lelaki lain.” katanya.
Islam secara tegas melarang wanita memiliki suami lebih dari satu. Hal tersebut telah disebutkan dalam Al-Quran An-Nisa: 24 yang artinya;
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).
Itulah ulasan mengenai poliandri dan hukumnya dalam agama Islam.