Viral Bu Siti Punya 2 Suami, MUI: Seperti Zina dengan Ibu Kandung

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis
Sumber :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

VIVA Bandung – Kisah Bu Siti yang memiliki dua suami, yakni Pak Abdul dan Pak Somad belakangan ini viral di media sosial.

MUI Himbau Masyarakat Doakan Timnas Indonesia Juara Piala Asia 2024 dan Lolos ke Olimpiade Paris

Melansir dari tayangan YouTube Ki Bungsu Kawangi, dijelaskan bahwa mereka tinggal dalam satu rumah dan hidup dengan harmonis.

Dalam video itu, Bu Siti mengaku sebelum berhubungan badan dengan kedua suaminya, ia sering melakukan ritual mandi kembang dengan campuran air dingin.

MUI Harap Momen Idul Fitri 1445 H Bisa Jadi Titik Rekonsiliasi Pasca Pemilu 2024

Terkait hali itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan, KH. Syamsul Bahri Abd Hamid pernah menjelaskan hukum praktik poliandri menurut pandangan islam.

KH. Syamsul mengakatakan, poliandri adalah perbuatan keji dan dilarang dalam Islam. Bahkan dikatakan, hal itu serupa dengan zina.  

Tetapkan Idul Fitri Lebih Awal, MUI Sebut Praktik Jemaah Aolia Tidak Sesuai Syariat Islam

“Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikah dengan saudara kandung atau ibu kandung sendiri,” kata KH. Syamsul dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (30/5/2023).

KH. Syamsul juga mengungkapkan, Islam hanya menganjurkan poligami pada laki-laki. Sedangkan hukum poliandri adalah haram dan harus diselesaikan di Pengadilan Agama Islam serta dihukumi sama dengan kasus zina.

“Secara biologis juga kita bisa pahami bahwa seorang perempuan tidak akan mampu mengandung dua anak bersamaan karena hanya memiliki satu rahim. Akan sulit jika seorang perempuan hamil tetapi bingung siapa bapaknya karena memiliki dua suami. Berbeda dengan lelaki jika dua istrinya hamil maka bapaknya sudah jelas,” jelas KH. Syamsul.

KH. Syamsul menegaskan, hukuman bagi orang yang melakukan praktik poliandri itu harus dihukum seperti melakukan zina, yakni dirajam.

“Hukum poliandri sama dengan zina yang dalam hukum Islam pelaku harus dirajam karena pelaku memiliki suami tapi melakukan hubungan dengan lelaki lain.” pungkasnya.