Siswi SMK di Bantul Terseret Prostitusi Online, 17 Anak Jadi Korban Pencabulan Seorang Duda

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Pixabay

"Dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," ungkapnya. 

Heboh! 2 Oknum Guru SMK di Majalengka Kegap Berbuat Asusila di Rumah Kosong

Meski 17 korban merupakan anak-anak, pelaku sendiri bukan termasuk kategori pedofilia. Sebab dari hasil pemeriksaan digital forensik di ponselnya, ada juga korban yang sudah berusia dewasa. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, pakaian korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, dan botol minuman keras. 

Polisi Blokir 4 Rekening Yayasan Milik Yosep Hidayah, Begini Penjelasannya

Pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak . 

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya.

Onadio Leonardo Curhat 'Keluar Cepet' Saat Hubungan Seksual, dr. Boyke: Ada Triknya