Pelaku Pencabulan 17 Anak di Bantul Beri Imbalan Rp 300 Ribu Setiap Selesai Hubungan Badan

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Pixabay

Meski 17 korban merupakan anak-anak, pelaku sendiri bukan termasuk kategori pedofilia. Sebab dari hasil pemeriksaan digital forensik di ponselnya, ada juga korban yang sudah berusia dewasa. 

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan di Kasus Pencabulan Siswi di Mojokerto

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, pakaian korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, dan botol minuman keras. 

Pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak . 

Siswi SMPN di Mojokerto Tak Terima Dicabuli Guru Pramuka Hingga Lapor Polisi

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya.