Irjen Teddy Minahasa Diberhentikan Tidak Terhormat dari Polri

Irjen Teddy Minahasa Putra
Sumber :

Dalam sidang etik tersebut, ada lima orang jenderal yang menentukan nasib Irjen Teddy Minahasa. Diantaranya Ketua Komisi Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri); Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri).

Soal Isu Polri Tidak Netral, Jaringan Aktivis Nusantara: Itu Fitnah dan Ujaran Kebencian

Kemudian, Anggota Komisi Irjen Syahardiantono (Kadiv Propam Polri); Anggota Komisi Irjen Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri); dan Anggota Komisi Irjen Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. 

Anies Diancam Ditembak OTK saat Live Tiktok, Polri Akan Dalami Perkara Ini

Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.

Polri Cari Akun Tiktok yang Ancam Tembak Anies di Medsos

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.