Pengacara Rizky Pahlevi: Klien Kami Hanya Saksi
- Pixabay
VIVA Bandung – Kasus video syur 47 detik yang diduga mirip Rebbeca Klopper ternyata telah memasuki ranah hukum. Rebecca Klopper melaporkan dua orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy pada tanggal 6 Oktober 2022.
Beredar kabar, dua tersangka tersebut salah satunya mantan pacar Rebecca Klopper, Muhammad Rizky Pahlevi. Namun ternyata kabar tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Kuasa Hukum Rizky Pahlevi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, 2 orang tersangka yang sebenarnya adalah RAM dan NR.
"Hal itu seperti disebutkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim," kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya Rabu (31/5/2023).
"Orang yang dimaksud melakukan PEMERASAN senilai Rp. 30 juta (Sdr RAM dan NR) adalah pihak yang telah ditetapkan sebagai TERSANGKA," sambung Sugeng mengutip surat Surat Perintah Penyidikan itu.
Menurut Sugeng, dalam surat tersebut juga dijelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas nomor 11 tahun 2008 tentang tentang informasi dan elektronik dan/atau dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.
Dalam proses penyidikan polisi, lanjut Sugeng, Rizky Pahlevi hanya berstatus saksi. Hal itu seperti disebutkan dalam Surat Laporan Rebbeca Klopper dengan nomor LP/B/5287/X/2022/SPKT/BARESKRIM.