Bu Siti Bersuami 2, MUI Sebut Poliandri Seperti Zina dengan Ibu Kandung
- Youtube Ki Bungsu Kawangi
VIVA Bandung – Media sosial belakangan ini dihebohkan dengan kisah Bu Siti yang memiliki dua suami secara bersamaan, yakni Pak Abdul dan Pak Somad. Hal itu terungkap dalam tayangan YouTube Ki Bungsu Kawangi.
Bu Siti mengaku tinggal serumah dengan dua suaminya dah hidup harmonis. Selain itu, ia mengaku sering melakukan ritual mandi kembang dengan campuran air dingin sebelum berhubungan badan dengan kedua suaminya.
Terkait kisah tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan, KH. Syamsul Bahri Abd Hamid ternyata pernah menjelaskan hukum praktik poliandri menurut pandangan islam.
KH. Syamsul menjelaskan, poliandri adalah perbuatan keji dan dilarang oleh agama Islam. Bahkan dikatakan, hal itu serupa dengan zina.
“Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikah dengan saudara kandung atau ibu kandung sendiri,” jelas KH. Syamsul dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (1/5/2023).
Agama Islam, kata KH. Syamsul, hanya menganjurkan poligami untuk laki-laki. Sedangkan poliandri bagi perempuan dihukumi zina dan harus diselesaikan di Pengadilan Agama Islam serta dihukumi sama dengan kasus zina.
“Secara biologis juga kita bisa pahami bahwa seorang perempuan tidak akan mampu mengandung dua anak bersamaan karena hanya memiliki satu rahim. Akan sulit jika seorang perempuan hamil tetapi bingung siapa bapaknya karena memiliki dua suami. Berbeda dengan lelaki jika dua istrinya hamil maka bapaknya sudah jelas,” terangnya.
KH. Syamsul menegaskan, hukuman bagi wanita yang melakukan praktik poliandri harus dihukum seperti melakukan zina, yakni dirajam.
“Hukum poliandri sama dengan zina yang dalam hukum Islam pelaku harus dirajam karena pelaku memiliki suami tapi melakukan hubungan dengan lelaki lain,” pungkasnya.