Izin Operasional 5 Kampus di Jabar Dicabut Kemendikbudristek, Ini Sebabnya

Ilustrasi Kuliah
Sumber :
  • VIVA Group

Viva Bandung – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 Perguruan Tinggi (PT). Dari 23 PT tersebut, lima diantaranya berada di Jawa Barat.

Bey Machmudin Hadiri Kick Of PPDB Jabar 2024: Tidak Ada Titip-titipan

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Samsuri membenarkan kabar pencabutan izin operasional lima PT tersebut. Menurutnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, masyarakat berhak melaporkan adanya pelanggaran akademik di suatu perguruan tinggi.

"Maka perguruan tinggi diberikan sanksi administrasi, sedang dan berat," kata Samsuri dalam jumpa pers virtual, Selasa (30/5/2023).

Mahsiswa Katolik Unpam Diserang Saat Ibadah, DPR: Kutuk Keras!

Samsuri mengungkapkan pihaknya kemudian menemukan ada sekitar 37 perguruan tinggi di dari 443 perguruan tinggi di Jabar yang mesti dilakukan pembinaan. Hingga akhirnya, 5 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya.

"Intensif sekitar 37 PT dan benar wilayah 4 akhir 2022 sampai awal 2023 ini ada 5 PT yang sudah dicabut operasional oleh kementerian," jelasnya.

Tersangka Pembubaran Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangerang Ditangkap, Ternyata Bukan Orang Biasa

Meski tidak gamblang menyebut nama perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya, namun Samsuri menuturkan 5 perguruan tinggi itu berada di Bandung, Tasikmalaya, Bekasi hingga Bogor.

"Di mana saja, tentu di wilayah Jabar di Tasikmalaya, Bandung dan wilayah Bekasi, Bogor," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title