Terungkap, Trik Guru Ngaji di Bandung Rayu hingga Setubuhi Santriwati
- Adi Suparman (Bandung)
VIVA Bandung – ADR (58), oknum guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, ADR diduga melakukan aksi bejatnya itu sejak April 2023 dengan korban dari usia 9 hingga 16 tahun.
"Kejadiannya sejak April tahun 2023 dan selang satu bulan tersangka ditangkap pada 20 Mei 2023," kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).
"Sejak dilaporkan 17 Mei 2023, tanggal 20 Mei 2023 langsung diamankan oleh Polresta Bandung. Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji," sambungnya.
Dijelaskan Kusworo, ADR ternyata memiliki trik atau cara tersendiri dalam merayu korban. Yaitu dengan diiming-imingi suapaya mendapatkan keberkahan dan kepintaran.
"Modus pelaku mencabuli pada korban pertama yaitu membujuk rayu santriwati berusia 16 tahun dengan dalih agar berkah dan supaya pintar," jelas Kusworo.
"Korban kena bujuk rayu hingga akhirnya menanggalkan pakaian dan pakaian dalam, sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka," imbuhnya.