Bu Siti Tetap Nekat Bersuami Dua Meski Tahu Hukum Poliandri Haram

Kolase Katua MUI Cholil Nafis dan Wawancara Bu Siti
Sumber :
  • Berbagai Sumber

"Masa malem-malem mandi pake air dingin, pake kembang juga," ujar Pak Abdul menceritakan heran. "Kan harus mandi dulu atuh, kalo mau begitu mah," ujar Ibu Siti membantah pertanyaan suaminya. "Harus pake kembang?," tanya Pak Abdul menegaskan. "Iya, harus itu mah," tukas Bu Siti.

Fatwa MUI: Haram Produk yang Dukung Israel, Begini Klarifikasi Anwar Abbas

Hukum Poliandri Haram

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis menegaskan, praktik poliandri alias perempuan bersuami dua adalah haram dalam Islam. Bahkan dijelaskan, pernikahan yang terjadi pada suami kedua hukumnya tidak sah. 

MUI Serukan Boikot Produk Pro Israel, Prof Qurais Shihab Beri Komentar Menohok

Menurutnya, poliandri haram dan pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini sudah disebutkan dalam Al Quran An-Nisa ayat 24. 

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. 

MUI Terbitkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Buya Yahya

Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).