Jonathan Latumahina Mengungkapkan Kondisi Terkini David Ozora di Sidang Perdana Mario Dandy
Viva Bandung – Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora, hari ini datang ke sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedatangan ini adalah bentuk pengawalan langsung sidang dua terdakwa tersebut.
Jonathan mengungkapkan kondisi terkini David Ozora, sang anak. Ia menyebutkan bahwa David saat ini belum bisa membedakan warna.
"Sedangkan yang kognitif anak saya sampai dengan saat ini belum tahu warna, enggak bisa membedakan ini warna apa, warna merah, biru, hitam, kemudian yang motorik juga," ujar Jonathan kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa David Ozora belum bisa mandi sendiri seperti semula. Bahkan, David juga perlu bantuan perawat untuk memantaunya hingga 24 jam.
"Sampai dengan saat ini anak saya belum bisa mandi sendiri jadi kita ada home care perawat yang 24 jam di rumah kemudian belum bisa memakai celana sendiri artinya dia membungkuk belum bisa pasti jatuh, dan efek terberatnya kemarin sampai dipasang pen di kakinya," kata dia.
Atas hal tersebut, Jonathan menegaskan bahwa perbuatan Mario Dandy dan Shane Lukas adalah bentuk penganiayaan berat berencana.
Lebih lanjut, Jonathan juga menjelaskan kondisi lengkap David Ozora secara rinci ketika dirinya menjadi saksi di persidangan.
"Akan saya tekankan adalah kondisi David yang memang itu penganiayaan berat, dan perencanaan karena tadi tidak disebutkan hal yang tadi awal besok akan saya ulang lagi, sampai ini benar-benar menjadi suara yang bisa mewakili keadilan," tukasnya.
Mario Dandy dan Shane Lukas adalah tersangka dari kasus penganiayaan terjadap David Ozora. Penganiayaan ini membuat David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
Â