Sopil Elf Maut Dalam Kecelakaan di Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka

Olah TKP kecelakaan maut mobil elf di Karawang
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG – Polres Karawang menetapkan sopir mobil Elf, Deni Budiman (41), sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut di Purwasari, Karawang pada 16 Mei 2022 lalu.

George Sugama Halim Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun

Diketahui, peristiwa kecelakaan tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dan 10 orang lainnya luka-luka.

"Sudah ditetapkan tersangka, yakni sopir elf Deni Budiman," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, Sabtu, 21 Mei 2022.

Polda Sumsel Tetapkan Sopir Lady Aurelia Sebagai Tersangka, Bagaimana Ibunya?

Habibi mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta tersangka.

Kronologi kecelakaan sesuai dengan olah TKP, kecelakaan terjadi ketika mobil Isuzu Elf bernopol T-7556-DB melintasi Jalan Purwasari dari arah Karawang Kota menuju Cikampek.

Polda Sumsel Update Status Ibu Lady Aurelia Usai Sang Sopir Dijadikan Tersangka

Mobil Elf tersebut oleng lalu menabrak median jalan dan pindah jalur. Setelahnya, elf tersebut menabrak mobil pikap dan sejumlah sepeda motor.

Setibanya di TKP, microbus tersebut oleng ke sebelah kanan dan menabrak median jalan, kemudian menyeberang ke jalur sebelah kanan (berlawanan arah) dan bertabrakan dengan mobil Suzuki pikap warna hitam dengan Nopol T-8493-DZ.

Kemudian, elf menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha Vino nopol T-4850-PJ, sepeda Motor Honda Beat Nopol T-3105-HZ, sepeda motor Honda Scoopy Nopol T-4577-SU, dan Honda Vario Nopol T-2339-MM, yang sedang melintas menuju Karawang Kota dari arah Cikampek. (Irv)