Warga +62 Yang Namanya 1 Karakter Tak Diakui Negara Kalau,,,,,
Senin, 23 Mei 2022 - 15:51 WIB
Sumber :
- Istimewa
Hal tersebut tercantum di dalam pasal 4 ayat (2) huruf (c) pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Pasal 4 ayat (2) huruf (b) juga menyebutkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi. (Irv)