Warga +62 Yang Namanya 1 Karakter Tak Diakui Negara Kalau,,,,,

Ilustrasi EKTP aturan baru Kemendagri
Sumber :
  • Istimewa

Hal tersebut tercantum di dalam pasal 4 ayat (2) huruf (c) pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Jarang Ada yang Tahu, Ini Arti Nama Islam di Balik Mike Tyson

Pasal 4 ayat (2) huruf (b) juga menyebutkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi. (Irv)