Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp750.000! Inilah Cara Daftar Pakai NIK e-KTP
- id.pinterest.com
VIVABandung – Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH tahap pertama di awal Januari 2025, dengan dana sebesar Rp750.000 untuk ibu hamil dan nifas.
Bagi yang memenuhi syarat, pendaftaran dapat dilakukan menggunakan NIK e-KTP.
Dana tersebut akan diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satu syarat utama adalah warga negara Indonesia yang tercatat memiliki e-KTP.
Selain itu, calon penerima juga tidak boleh menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri, dan belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Untuk memastikan kelayakan penerima, pemerintah telah membagi penyaluran bansos PKH dalam empat tahap sepanjang tahun 2025.