Negara Punya Hutang ke Jusuf Hamka Bekas Bayar Apa? Berikut Kronologinya

Jusuf Hamka
Sumber :
  • VIVA Grup

Viva BandungJusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang bermula dari deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.

iPhone 16 Jadi Barang Haram Demi Kepentingan Industri Dalam Negeri

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu mengaku belum mendapatkan kembali uang depositonya setelah pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Tudingan tersebut dibantah Jusuf Hamka hingga ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dimenangkan pada 2015, sehingga pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

Kebijakan Pemerintah Indonesia Membatasi Distribusi iPhone 16

Jusuf Hamka mengaku sudah bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu medio 2019—2020 namun kemudian komunikasi tersendat dan pihak DJKN menyatakan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam.

Lantaran proses verifikasi yang sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil, Jusuf Hamka akhirnya kembali bersuara untuk menagih utang pemerintah tersebut.

Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK di Sini

Profil Jusuf Hamka

Jusuf Hamka pengusaha kaya dengan harta berlimpah yang kerap disebut sebagai Konglomerat Jalan Tol. Pria yang kerap disapa Babah Alun ini, diketahui seorang bos perusahaan jalan tol PT CITRA MARGA Nusaphala Persada (CMNP). Jusuf Hamka masuk Islam pada tahun 1981 dan bertemu dengan sosok ulama besar Buya Hamka.

Halaman Selanjutnya
img_title