Sempat Amnesia, David Ozora Memanggil Ayahnya "Mas"

David Ozora
Sumber :
  • Twitter/BonnySidharta

Viva Bandung – Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora, mengatakan bahwa anaknya sempat mengalami amnesia atau lupa ingatan. Akibat dari amnesia itu, Jonathan bahkan dipanggil David dengan sebutan "Mas".

Jonathan Latumahina Ajak Masyarakat Kawal Ajuan Banding Mario Dandy : Jangan Sampai Masuk Angin!

Hal itu disampaikan ketika menjadi saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Juni 2023.

Awalnya, hakim menanyakan terkait perubahan kondisi David setelah dianiaya oleh Mario cs.

Mario Dandy Ajukan Banding, Jonathan Latumahina Siap Kawal : Jangan Sampai Masuk Angin

"Kalau fisik, ada bahu sebelah kiri sekarang turun, jadi miring. Kemudian yang sebelah kiri nggak bisa seleluasa tangan kanan sehingga mengalami kesulitan untuk mandi dan memakai celana karena efek itu juga," ungkap Jonathan.

"Anda bilang David itu mengalami amnesia, jadi lupa. Sampai sekarang ingatannya seperti apa?," tanya hakim.

Alasan Jonathan Latumahina Pede Ajuan Banding Mario Dandy Ditolak Hakim Karena Atittude Mario Dandy

"Paling sederhana, manggil saya aja 'Mas'," kata Jonathan.

Meskipun demikian, kini David sudah jauh membaik dan bisa masuk sekolah kembali atas usulan dokter. Hal itu dilakukan untuk membantu kemampuan kognitif David.

"Ini kan mengalami amnesia, ini bisa mengikuti nggak pelajaran?," Kata hakim. "Nggak bisa, jadi lebih ke bersosialisasi. Memang ada perubahan, kalau teman-temannya ditanya, 'kok jadi begini ya'," ujar Jonathan. "Sama teman-temannya pun lupa juga?" tanya hakim.

"Kalau sama yang akrab gitu dia ingat, tapi kalau psikolog dari KPPA, karena kita ada juga asesmen psikologi, itu David menurut psikolog ingatannya mulai berangsur kembali tapi saya rasa belum, itu yang lebih tahu psikolog," ucapnya.

Mario Dandy dan Shane Lukas adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap DAvid Ozora. Penganiayaan itu membuat David mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.