Soal Polemik Ponpes Al Zaytun, Ridwan Kamil Tunggu Ini dari MUI

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Sumber :
  • Humas Jabar

VIVA BandungPolemik Pondok Pesantren Al Zaytun semakin membuat haduh masyarakat. Bahkan, Forum Indramayu Menggugat (FIM) telah menggelar aksi demonstrasi di Ponpes yang terletak di Kabupaten Indramayu tersebut.

Dituding Bawa Agenda Politik Anies dalam Polemik Gus Miftah, Clara Shinta: Pemilu Udah Kelar

Menanggali hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakatakan, pihaknya akan segera menggelar yang nantinya akan ditemukan tindakan apa yang harus dilakukan Pemprov Jabar dalam penanganan polemik Ponpes Al Zaytun.

"Saya akan rapatkan tindakan apa yang akan kami lakukan," kata Ridwan Kamil pada wartawan di kawasan Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Kamis (16/6/2023).

GP Ansor Minta Polemik Penghinaan Gus Miftah Terhadap Tukang Es Teh Dihentikan

Kang Emil sapaan akrabnya juga membeberkan, soal pelemik Ponpes Al Zaytun sejatinya adalah kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). karena masuk ke dalam ranah fiqih. Oleh sebab itu, ia mengaku saat ini masih menunggu fatwa yang dikeluarkan MUI terkait Al Zaytun.

"Jadi wilayah fiqih itu ada di Majelis Ulama Indonesia, jadi kami sedang berkoordinasi, kami menunggu fatwa dari MUI. Kalau fatwanya menyatakan harus ada tindakan secara keagamaan maka pemerintah Jawa Barat akan melakukan sebuah ukuran," ungkapnya.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

Ponpes Al Zaytun Indramayu

Photo :
  • al-zaytun.sch.id

Kang Emil menegaskan, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama juga perlu turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, pemerintah daerah kini hanya bisa melakukan tindakan dalam hal menjaga kondusifitas.

"Karena urusan agama, fiskal, hubungan luar negeri, yustisi, pertahanan, keamanan, itu wilayah pemerintahan pusat. Jadi yang harus turun pertama itu kementerian agama melalui Kanwil Kemenag, sesuai peraturan perundang-undangan. Tapi kondusivitas, menjaga keamanan, demonya tidak merusak, itu urusan pemerintah daerah," tegas Kang Emil.

"Tapi urusan kurikulum, konten dakwah, fiqih, fatwa itu ada di Kemenag. Jadi kami menunggu rekomendasi dari mereka," pungkasnya.