Kasasi Anak AG dalam Kasus Penganiayaan David Ditolak Mahkamah Agung, Ini Pertimbangannya
- tvOneNews.com
Viva Bandung – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Anak AG, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora. Ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh Suharto, selaku hakim ketua dalam memutus permohonan kasasi tersebut.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, Majelis Kasasi menilai bahwa yang diputuskan oleh Majelis Banding sudah sesuai dengan hukum dan tidak melampaui kewenangannya.
"Alasan kasasi penuntut umum dan anak tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum; judex facti telah mengadili anak dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya," ujar Sobandi dalam keterangannya, Jumat, 16 Juni 2023.
Selain itu, Sobandi juga mengatakan vonis 3,5 tahun yang ddijatuhkan kepada Anak AG sudah sebanding dengan perbuatannya.
"Serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Anak sebagaimana diwajibkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," kata Sobandi.
"Serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan yang terbaik bagi anak," ujarnya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terhadap terdakwa anak AG atas kasus yang melibatkannya dalam penganiayaan berat berencana David Ozora. Dalam hal itu, PT DKI menolak banding yang diajukan AG.
"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar majelis hakim Budi Hapsari di PT DKI Jakarta pada Kamis, 27 April 2023.