MUI Indramayu Tegaskan Ajaran Ponpes Al Zaytun Tak Sesuai Syariat Islam

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indramayu, KH M Syatori
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Pembahasan tentang kontoversi Pondok Pesantren Al Zaytun seakan tidak ada habisnya. Bahkan, ponpes besutan Panji Gumilang itu sampai di demo oleh ribuan warga karena dinilai mengajarkan ajaran sesat.

Bung Towel Ambil Langkah Tegas Usai Jadi Korban Serangan Hacker

Menyikapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya turun tangan. Ketua MUI Indramayu KH M Syatori mengatakan dengan tegas bahwa ajaran di Ponpes Al Zaytun memang sangat menyimpang dari syariat islam.

Diketahui, ajaran Ponpes Al Zaytun sangat tidak sama dengan umat Islam pada umumnya. Hal itu terlihat saat tata sholat, puasa hingga haji yang dianggap tidak umum dengan ajaran islam. Di Ponpes yang terletak di Kabupaten Indramayu itu menyebutkan ibadah haji tidak mesti ke Mekkah dan Madinah.

Tegas! Rizieq Shihab Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto

Oleh sebab itu, Ketua MUI Indramayu mendesak pemerintah segera hadir dan menyelesaikan kemelut di Al Zaytun yang diramaikan sendiri oleh orang-orang di dalamnya.

"Al Zaytun dengan segala yang terjadi di akhir-akhir ini. Pertama bahwa Al Zaytun Syariat yang dikembangkan sangat tidak sama dengan tata cara peribadatan umat Islam pada umumnya, sholatnya, puasanya, hajinya, bahkan viral di media sosial haji tidak harus di Mekkah atau Madinah, cukup di haji di Indonesia sebab disamakan bahwa negara Indonesia tanahnya adalah tanah yang suci. Itu sangat tidak sesuai sekali dengan syariat-syariat islam pada umumnya," ujar KH M Syatori dikutip dari VIVA pada Sabtu (17/6/2023).

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

Ponpes Al Zaytun Indramayu

Photo :
  • Wikipedia

Lebih lanjut, KH M Syatori menghimbau kepada masyarakat Indramayu secara khusus untuk tidak mengikuti pendidikan di ponpes tersebut. Mengingat, mulai dari akidah hingga cara pandang beribadah yang dilakukan oleh ponpes Al Zaytun sudah sangat berbeda.

Halaman Selanjutnya
img_title